Pemilihan Gubernur PMDS Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan PMDSPembentukan Komisi Pemilihan PMDS 2026
Pemilihan Gubernur PMDS Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan PMDS

Keterangan Gambar : Anggota KPP 2026


Pemilihan Gubernur PMDS dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi PMDS. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan PMDS (KPP) yang dibentuk oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan bersama Guru Pembina. Pembentukan KPP bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan secara terstruktur, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi Pemilihan PMDS (KPP) terdiri atas 6 hingga 9 orang yang berasal dari anggota maupun pengurus PMDS aktif kelas 9. KPP memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemilihan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilihan.

Adapun susunan anggota Komisi Pemilihan PMDS adalah sebagai berikut:

  1. Khanzania Zafirah
  2. Fatimah Azaleea
  3. Sheliana Salwa Fatinah
  4. Evangelia Hanum
  5. Azzura Medhina Zulfi
  6. Adinda Fanisa

Dalam pelaksanaannya, KPP menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi agar proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis. Seluruh warga PMDS diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif serta menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Melalui kegiatan Pemilihan Gubernur PMDS ini, diharapkan dapat terpilih seorang pemimpin yang memiliki integritas, rasa tanggung jawab, serta kemampuan untuk mengembangkan dan memajukan PMDS ke arah yang lebih baik. (Humas MTsS DMP Diniyyah Puteri)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)