
Keterangan Gambar : Anggota KPP 2026
Pemilihan Gubernur PMDS dilaksanakan berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi PMDS. Kegiatan ini
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan PMDS (KPP) yang dibentuk oleh Wakil
Kepala Bidang Kesiswaan bersama Guru Pembina. Pembentukan KPP bertujuan untuk
memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan secara terstruktur, tertib, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemilihan PMDS (KPP) terdiri atas 6 hingga 9
orang yang berasal dari anggota maupun pengurus PMDS aktif kelas 9. KPP
memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan
pemilihan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil
pemilihan.
Adapun susunan anggota Komisi Pemilihan PMDS adalah
sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, KPP menjunjung tinggi prinsip
kejujuran, keadilan, dan transparansi agar proses pemilihan dapat berlangsung
secara demokratis. Seluruh warga PMDS diharapkan dapat berpartisipasi secara
aktif serta menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Melalui kegiatan Pemilihan Gubernur PMDS ini,
diharapkan dapat terpilih seorang pemimpin yang memiliki integritas, rasa
tanggung jawab, serta kemampuan untuk mengembangkan dan memajukan PMDS ke arah
yang lebih baik. (Humas MTsS DMP Diniyyah Puteri)
Tulis Komentar